Badung (Metrobali.com)-

Industri kreatif berkembang sangat cepat dimana tumbuhnya organisasi profesi desain juga sangat pesat. Disatu sisi tingginya permintaan akan jasa desain juga cukup tinggi namun ada kalanya seorang desainer mendapatkan imbalan 3M (Makasi, Makasi,dan Makasi).
Nah sebagai tindak lanjut Kemenparekraf meluncurkan sebuah buku yang mengulas bagaimana seorang desainer memulai usaha jasa desainer dan menetapkan tarif dalam sebuah desain. Buku ini menarik bagi pemula yang memulai usaha jasa desain dan sudah banyak dipakai sebagai salah satu buku yang wajib dibaca di jurusan desain.
Buku ini merupakan hasil fasilitasi Kemenparekraf pada 5 Asosiasi profesi subsektor desain seperti ADGI (Asosiasi Desainer Grafis Indonesia), ADPII (Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia), Aidia (Asosiasi Professional Desain Komunikasi Visual Indonesia), HDMI (Himpunan Desainer Mebel Indonesia), dan HDII (Himpunan Desainer Interior Indonesia).
Peluncuran Buku dilakukan di Titik Temu Coffee pada hari kamis, 15 Oktober 2020 dengan Narasumber Mochammad Reffrajaya sebagai praktisi dan anggota HDII (Himpunan Desainer Interior Indonesia). (BUDI)