Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengurangi jumlah staf ahli menteri menjadi empat dari sebelumnya lima orang.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengatur struktur baru Kemenpan-RB, seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/5).

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2015 itu menyebutkan empat staf ahli menteri yaitu Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Staf Ahli Bidang Administrasi Negara dan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Sedangkan dalam struktur Kemenpan-RB sebelumnya, terdapat lima staf ahli menteri yaitu, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik, Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Sementara untuk jabatan deputi, tetap dipertahankan empat posisi yaitu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dan Deputi Bidang Pelayanan Publik. AN-MB