Herman Suryatman

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendorong semua lembaga berwenang menyelesaikan persoalan tenaga honor yang masih tersisa.

“Pada masa transisi menjelang diberlakukan secara efektif Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) semua persoalan terkait tenaga honor harus segera dituntaskan,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Herman, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tidak lagi dikenal tenaga honorer karena yang ada hanya ada pegawai megeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian masa kerja.

“Oleh sebab itu persoalan ini harus diselesaikan dengan bijaksana dan salah satu payung hukumnya adalah Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 untuk penanganan masalah tenaga honor,” kata dia.

Ia mengatakan sejak 2004 telah ada surat edaran dari Kemenpan-RB untuk tidak lagi menerima tenaga honor, namun persoalannya daerah masih ada yang tetap mengangkat sehingga pada akhirnya ini menjadi masalah nasional.

Akhirnya persoalan ini harus diselesaikan dan sikap Kemenpan-RB adalah menyelesaikan masalah ini merujuk kepada peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, katanya.

Ia mengatakan jika persoalan tenaga honor telah tuntas maka pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan dengan maksimal Kepada kepala daerah dan pimpinan instansi pemerintah, Herman mengimbau agar bersikap tegas karena surat edaran Menpan-EB sudah jelas bahwa tidak ada lagi penerimaan tenaga honor.

“Jangan sampai karena hubungan karib kerabat, relasi kemudian mengangkat lagi tenaga honor sehingga persoalan ini akhirnya tidak kunjung selesai,” katanya.

Ia mengakui cukup sulit mengatasi hal ini, apalagi jika instansi di daerah tetap mengangkat tenaga honor maka hal itu merupakan pelanggaran aturan dan dapat masuk ranah hukum.

Herman mengatakan sudah banyak yang berurusan dengan hukum akibat memalsukan data tenaga honor karena itu tetap diingatkan agar berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku.AN-MB