Jakarta (Metrobali.com) 

 

Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) kini telah resmi terdaftar dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor 00552188 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Sertifikasi ini memberikan perlindungan hukum atas penggunaan logo dan nama IWO, yang dipimpin oleh Yudhistira, sebagai pemilik sah Hak Cipta.

Menurut surat pencatatan Hak Cipta, yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, logo dan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) dilindungi secara hukum untuk jangka waktu seumur hidup pencipta, dan berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, mulai dari tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Dalam keterangannya, Anggoro menyatakan bahwa Surat Pencatatan Hak Cipta ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjamin perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk pencipta.

Yudhistira, sebagai pemegang Hak Cipta, juga menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan nomor registrasi AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada tanggal 5 Agustus 2024, berhak menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online. Ia memperingatkan bahwa setiap individu atau kelompok yang menggunakan nama atau logo IWO tanpa izin akan dikenai sanksi hukum.

“Siapa pun yang menggunakan nama Ikatan Wartawan Online (IWO) tanpa persetujuan resmi akan kami tindak secara hukum,” tegas Yudhistira, Ketua Umum IWO, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Yudhistira juga mengklarifikasi bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023. Mubes ini dilaksanakan setelah Mubes II di Tangerang yang berakhir deadlock pada 2-3 Desember 2022.(Rls)