tenan sitepu

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengenai Pengesahan Kepengurusan partai tersebut versi Musyawarah Nasional (MUnas) Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

“Benar sudah dikeluarkan SK-nya pada pukul 10.00 WIB tadi,” kata Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/3).

Sebelumnya pada Jumat (19/3) Menkumham Yasonna Laoly menyatakan belum mengeluarkann SK karena ada kekurangan akta.

“Semua syarat sudah jelas, tanggal 17 Maret kami sudah menerima akta lalu pada Rabu, Kamis, Jumat (18-20 Maret) kami periksa dan sudah tidak ada masalah,” ungkap Tenan.

Tenan pun mengaku bahwa SK sesungguhnya sudah selesai pada Jumat namun belum diumumkan karena pada hari itu ada pelantikan sejumlah pejabat eselon 1 di lingkungan Kemenkumham.

Berikut petikan SK Menkumham yang ditandatangai pada pagi ini.

Memutuskan: Pertama, Mengesahkan Permohonan Perubahan AD/ART Serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murei, Jakarta.

Kedua, susunan kepengurusan tingkat pusat parpol terlampir.

Ketiga, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SK tersebut ditembuskan ke Ketum Golkar: Agung Laksono dan Waketum Golkar: Priyo Budi, Agus Gumiwang dan Yorrys Raweyai.

Pada Selasa (10/3) Menkumham mengakui kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono hasil Munas Ancol dengan merujuk pada dokumen Mahkamah Partai Golkar pada 3 Maret 2015 karena dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan versi Agung Laksono.

Selanjutnya pada Selasa (17/3) Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Leo Nababan mendaftarkan kepengurusan dengan jumlah pengurus yang baru sebanyak 377 orang ke Kemenkumham.

Meski Kemenkumham sudah memilih kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, tapi kubu Aburizal Bakrie yang merupakan hasil Munas Bali melakukan protes terhadap keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal kubu Agung Laksono, Idrus Marham bahkan sudah melayangkan surat protes kepada Menkumham pada Rabu (11/3) dan melaporkan kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen Munas Ancol.

Pada 3 Maret 2015, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan keputusan MPG nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.

Dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangannya adalah Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.

Sedangkan dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie di Mahkamah Agung.

Muladi menyatakan dirinya dan HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu agar menghindari pengambilalihan seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi anggota yang mengalami pemecatan serta mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. AN-MB