Jakarta (Metrobali.com) 

 

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, di bawah kepemimpinan Pramella Yunidar Pasaribu, memimpin pertemuan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kamis (4/4), dalam upaya memastikan kelancaran proses kewarganegaraan di Provinsi Bali.

Dalam pertemuan ini, Pramella Yunidar Pasaribu, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Pejabat Pengawas, JF/JFU subbidang Administrasi Hukum Umum, berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan Ditjen AHU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait proses permohonan kewarganegaraan.

Salah satu agenda utama pertemuan adalah penyerahan dokumen permohonan kewarganegaraan oleh Tim Kantor Wilayah kepada Direktorat Tata Negara, termasuk permohonan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Diskusi juga mencakup berbagai tantangan dalam proses permohonan kewarganegaraan, termasuk pengurusan Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri. Tim Kantor Wilayah mengusulkan solusi untuk memudahkan masyarakat dengan memperoleh SKCK melalui permohonan di wilayah setempat, mengacu pada langkah yang telah dilakukan di Polda Bali.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan target jumlah permohonan kewarganegaraan yang harus dipenuhi oleh Direktorat Tata Negara. Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali berjanji untuk meningkatkan upaya peningkatan jumlah permohonan kewarganegaraan dengan menggandeng kantor imigrasi dan pihak desa.

Tim Kantor Wilayah Bali juga merencanakan koordinasi lebih lanjut dengan Sekretariat Ditjen AHU terkait rencana aksi fidusia, termasuk sosialisasi melalui berbagai media dan pengundangan audiens untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses fidusia.

Pramella Yunidar Pasaribu menutup pertemuan dengan harapan bahwa kerja sama yang baik antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU akan mempercepat dan memperlancar proses permohonan kewarganegaraan, sambil meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses hukum terkait kewarganegaraan di Indonesia. (Rls)