Reydonnyzar Moenek

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penggunaan sistem e-budgetting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memungkinkan untuk dilakukan.

“Memungkinkan untuk dilakukan karena itu hanya sebuah alat untuk mencapai perhitungan yang lebih akuntabilitas dan transparan,” kata Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/2).

Dia juga mendukung sistem e-budgetting dalam penyusunan RAPBD karena memiliki semangat akuntabilitas dan transparansi fi dalamnya.

Sistem tersebut juga, kata Donny, akan berkorelasi dengan perubahan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. “Serta UU No. 23 tahun 2014 dengan segala turunannya,” ujarnya.

Terkait dengan apakah ada keharusan penandatangan DPRD untuk menerapkan sistem tersebut, Donny mengatakan harus dicari hubungan antara keduanya.

“Sistem itu kan merupakan tools, namun hak budget itu juga harus dihormati lalu kita cari korelasi keduanya. Namun jika e-budgetting itu bisa dikonversi jadi masuk pembahasan kenapa tidak,” katanya.

Dia juga menambahkan yang bermasalah dalam RAPBD DKI Jakarta bukanlah permasalahan e-budgettingnya namun lebih pada belum adanya persamaan persepsi dalam isi poin di dalamnya.

“Ini kan tinggal komunikasikan, yang masalah sebenarnya belum adanya persamaan persepsi dalam substansi RAPBDnya,” ujar Donny. AN-MB