Denpasar (Metrobali.com)-

Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai upaya menegakkan hak-hak konsumen.

“Keberadaan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan sangat penting artinya mengingat frekuensi dan volume transaksi antara pelaku usaha dan konsumen makin besar,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak di Denpasar, Kamis (13/6).

Nuzulia menyampaikan hal itu saat mengukuhkan pengurus Asosiasi BPSK tingkat nasional yang pertama di Indonesia. Terpilih sebagai Ketua Umum BPSK Pusat Desemberius Semm.

“Kami menyambut gembira atas terbentuknya pengurus Asosiasi BPSK seluruh Indonesia periode 2013-2018 beserta kelengkapannya. Karena dengan demikian kinerja BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang mudah, murah dan cepat akan semakin meningkat di masa mendatang,” ucapnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut dia, baru sebanyak 99 kabupaten/kota yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden pembentukan BPKS-nya atau sekitar 20 persen dari total 503 kabupaten/kota di Indonesia.

“Oleh sebab itu kami terus melakukan akselerasi pembentukan BPSK dengan target mulai tahun ini terbentuk 50 BPSK setiap tahun,” katanya. Selama periode dari Januari-Mei 2013, telah terbit Kepres untuk 15 BPSK dan 25 lainnya masih dalam proses dan khusus untuk di Bali, BPSK baru terbentuk di Kota Denpasar.

Ia menambahkan selama ini sengketa konsumen yang dominan diantaranya persoalan properti, listrik, PDAM, dan kontrak. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah 1.253 kasus yang sudah diselesaikan oleh BPSK.

Di sisi lain, menurut dia, potensi konsumen Indonesia dari sisi jumlah dan daya beli yang besar menjadi peluang pasar yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha baik barang maupun jasa. “Hal ini otomatis berimplikasi memperbesar frekuensi dan volume transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, dan otomatis kemungkinan terjadinya perselisihan pun tinggi,” ujar Nuzulia.

Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan kesiapan sarana prasarana yang memadai, selain peraturan juga peran yang tinggi dari pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha, konsumen dan BPSK.

“Dengan terbentuknya BPSK di seluruh Indonesia diharapkan terjadinya peningkatan kepercayaan konsumen kepada lembaga BPSK sebagai pilihan konsumen dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Kusumawati mengatakan di Pulau Dewata sengketa yang paling menonjol juga pada bidang properti.

“Beberapa sengketa sudah dapat diselesaikan lewat mediasi. Kami juga senantiasa memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota segera membentuk BPSK,” katanya. INT-MB