Denpasar (Metrobali.com)-
Bertempat di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Denpasar, KPID Bali menggelar pertemuan dengan mengundang Biro Humas Setda Prov. Bali dan Bali TV, Rabu (21/3) pagi. Pertemuan ini terkait dengan laporan yang diajukan Biro Humas Setda Prov. Bali terhadap Bali TV terkait tayangan pemberitaan Bali TV tentang insentif bendesa adat pasca simakrama Gubernur Bali di Kabupaten Buleleng 25 Februari yang lalu.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua KPID  Bali Komang Suarsana yang didampingi Wakil Ketua Ni Nyoman Sri Mudani, Komisioner Bidang Pengawasan Siaran I Wayan Yasa Adnyana dan Komisioner Bidang Kelembagaan I Made Putu Widiawan dan Komisioner Bidang Perijinan Made Nurbawa. Suarsana mengatakan pertemuan ini hal yang biasa digelar KPID Bali terhadap adanya pengaduan siaran yang diduga mengandung hal-hal yang melanggar UU penyiaran atau peraturan penyiaran lainnya.
Sementara itu Karo Humas Setda Provinsi Bali pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Biro Humas Setda Provinsi Bali merasa keberatan dengan pemberitaan Bali TV terkait dengan isu insentif Desa Pakraman. “Tadinya kami berharap karena telah disampaikan klarifikasi tidak dikembangkan kembali bahwa Gubernur tidak memberikan insentif kepada Desa Pakraman,”ujarnya. Namun ia menyayangkan bahwa kembali ada konstruksi pemberitaan bahwa tidak ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Pakraman. “Sehingga beritanya menjadi terkesan tendensius dan dibesar-besarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Program dan Pemberitaan Bali TV Dewi Martika yang mewakili Bali TV dalam klarifikasinya mengatakan merasa keberatan karena surat teguran yang disampaikan KPID Bali tidak melalui Dewan Pers yang menurutnya layak menilai apakah pemberitaan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik. Selain itu terkait berita jajak pendapat juga menurutnya sudah disampaikan metodenya dalam pemberitaan tersebut. Ia menambahkan klarifikasi masalah insentif pun diperoleh dari Bali Post dan bukan klarifikasi yang dikirimkan Humas Pemprov ke Bali TV.
Menanggapi klarifikasi pihak Bali TV, Suarsana mengatakan sebagai lembaga independen tidak ada keputusan KPI yang harus dan mewajibkan persetujuan atau koordinasi dengan Dewan Pers. Menurutnya KPI telah membuat peraturan P3 dan SPS yang telah disebarluaskan untuk ditaati oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. Ditambahkannya dalam P3 dan SPS Bab 4 pasal 13 KPI memiliki wewenang dan fungsi yang penuh, sedangkan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh Dewan Pers menjadi salah satu acuan.
Dalam surat KPID Bali Nomor 480/300/KPID kepada Direktur PT. Bali Ranadha Televisi (Bali TV) perihal teguran tertulis yang dibacakan Wakil Ketua KPID Bali dikatakan bahwa berdasarkan analisa dinyatakan bahwa Bali TV diduga melanggar ketentuan P3 (pasal 18) dan SPS (pasal 6 dan pasal 42), yang merupakan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia dengan menyiarkan berita-berita yang terindikasi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik”. SUT-MB