Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kalurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Sesetan, Rabu (22/5).

Penertiban PKL rutin digelar Kelurahan Sesetan setiap dua minggu sekali, dalam upaya menciptakan ketertiban umum. Penertiban yang melibatkan Satpol PP Kota Denpasar ini dilakukan dengan memberikan himbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan menggunakan bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan.

“Penertiban ini kami laksanakan sesuai jadwal yang telah kami buat, rutin 2 kali dalam seminggu yaitu di hari Senin dan Rabu. Penertiban kami laksanakan dengan memberikan himbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jl. Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan,” ujar Kepala Kelurahan Sesetan, Putu Wisnu Wardana, S.E., M.M, yang ditemui disela-sela kegiatan penertiban.

Lebih lanjut Wisnu Wardana mengaku, bahwa pada pelaksanaan penertiban kemarin, Rabu (22/5), hanya satu PKL yang terjaring. PKL tersebut telah beberapa kali diberi peringatan dan teguran, namun tetap membandel. Oleh karena itu, tindak lanjut dilakukan bersama Satpol PP Kota Denpasar. PKL tersebut telah dipanggil ke kantor Satpol PP pada hari Senin, 27 Mei 2024 mendatang.

Wisnu Wardana juga menyampaikan penertiban ini merupakan upaya Pemerintah Kelurahan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

Di samping itu memberikan himbauan kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Ia berharap seluruh PKL dapat tertib dan mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kota Denpasar mengenai ketertiban umum.

“Himbauan dan harapan kami agar PKL tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain serta seluruh PKL tertib dan mengikuti perda yang berlaku di kota Denpasar tentang ketertiban umum,” tambahnya. (humas.dps/Ayu)