Denpasar (Metrobali.com)-
Dalam upaya pengolahan limbah minyak atau sampah di tingkat sumber, Kelurahan Dangin Puri menggelar Pelatihan Daur Ulang Sampah dengan memanfaatkan minyak jelantah menjadi lilin untuk kader PKK Kelurahan Dangin Puri di  Ruang pertemuan Kantor Lurah Dangin Puri, Selasa (13/9).
Lurah Dangin Puri I Gusti Agung Gede Okariawan, S.Kom mengatakan,   minyak jelantah merupakan minyak limbah yang berasal dari berbagai macam minyak goreng yang sudah digunakan berulang-ulang atau lebih dari 4 kali penggunaan dan memiliki kualitas yang sudah menurun. Minyak jelantah sendiri sangat berbahaya jika dibuang ke lingkungan, karena jika terserap oleh tanah dapat menurunkan kualitas tanah dimana pori-pori tanah akan tertutup, sehingga tekstur tanah akan menggumpal dan menjadi keras.
Oleh karena itu, untuk mengurangi pencemaran limbah minyak jelantah ke lingkungan maka Kelurahan Dangin Puri menggelar kegiatan pelatihan ini kepada kader PKK Kelurahan Dangin Puri.
Pelatian ini juga  bermanfaat dalam pengolahan sampah di tingkat sumber,  menjaga kesehatan lingkungan dan menciptakan lapangan kerja baru. “Dalam pelatihan ini kami mendatangkan narasumber dari Sinar Bumi Menghijau,” ungkap Okariawan.
Okariawan mengaku pelatihan membuat lilin ini sangat sederhana pertama harus menyiapkan parafin, minyak, benang lilin. Cara membuatnya pertama panaskan parafin dengan air mendidih, selama proses pemanasan parafin kita dapat merendam benang lilin yang akan digunakan sebagai sumbu dengan cair parafin. Setelah parafin cair campurkan dengan minyak bekas aduk campuran parafin dan minyak bekas hingga tercampur secara merata. Setelah campuran merata dan matang cairan lilin dapat di tuangkan ke wadah yang sudah di isi dengan benang lilin sebagai sumbu. Untuk menambah aroma dapat menggunakan essen terapi secukupnya. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga olahan lilin memadat dengan sempurna dan lilin siap digunakan.
Untuk sementara produk yang dihasilkan masih dipakai untuk kepentingan sendiri kedepan akan ada kelanjutan pelatihannya untuk yang mempunyai nilai jual dan teknik pemasarannya.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar