Singaraja (Metrobali.com)-

Komang Kertiawan (35) narapidana kasus narkoba yang belum bebas dari tempatnya meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Hal itu membuat pihak keluarganya resah dan melaporkan Kalapas Singaraja ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di Jakarta, kata Ketua Forum Revolusi Buleleng Bangkit (FRBB) Putu Sukayadnya, di Singaraja, Rabu (9/10).

Ia mengatakan, pihak keluarga minta bantuannya untuk bersurat, menanyakan kepada Menkumham RI terkait masalah tersebut.

Hal itu dilakukan lantaran upaya mendatangi ramai-ramai ke Lapas Kelas IIB Singaraja di Jalan Veteran No. 11 Singaraja untuk membebaskan bersyarat atas nama Kadek Suprayogi tidak membuahkan hasil.

Didampingi penasehat FRBB, Nyoman Tirtawan menambahkan, aktivis Buleleng yang akrab disapa Pongek ini menjelaskan, surat kepada Menkumham merupakan upaya damai dalam pencarian keadilan hukum terhadap warga negara.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pembebasan bersyarat no : PAS 328.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 18 Septeber 2013, atas nama Komang Kertiawan yang berbeda dengan pembebasan bersyarat terhadap napi dalam kasus yang sama atas nama Kadek Suprayogi sesuai surat No. PAS-328.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 28 Februari 2013, padahal kasus dan hukuman tidak jauh beda,” tandasnya.

Disebutkan, Suprayogi bebas bersyarat tanggal 20 April 2013, sedangkan Kertiawan baru dibebaskan tanggal 29 Desember 2013.

Belum bebasnya seorang narapidana kasus narkoba, Komang Kertiawan (35) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, membuat pihak keluarga resah dan terpaksa ngelurug ke Lapas Kelas IIB Singaraja di Jalan Veteran No. 11 Singaraja.

Berbekal surat pembebasan bersyarat atas nama Kadek Suprayogi, Senin (26/8) dan Selasa (8/10) pihak keluarga terpidana yang diantar, Nyoman Tirtawan selaku juru bicara (jubir), mempertanyakan proses pembebasan bersyarat Komang Kertiawan.

Menurut Tirtawan, yang diterima Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, Heru Prasetyo, pihak keluarga merasa dipermainkan aparat Kejaksaan Negeri Denpasar dan juga Lapas Kelas II B Singaraja. AN-MB