gelar

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kelima korban yang meninggal dunia keluarga dari I Gusti Agus Karpica, yakni ayah, ibu dan ketiga anaknya di Kamar No. 221, Hotel Tower Klungkung, jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Semarapura Kangin, Kec/Kab. Klungkung, diakibatkan karena luka bakar ditubuh kelima korban.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sangglah Dr. Dudut Rustyadi SpF pada saat gelar perkara yang dilaksanakan Di Ruang Rupatama Polres Klungkung, diikuti  oleh Dir Reskrim um Polda Bali Kombes Pol. Drs.  Triyono Basuki, Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Tim DVI Bid Dokkes Polda Bali, Pus Labfor Polda Bali, Inafis dan para Penyidik Polres Klungkung, Jumat, 6/2.

Korban I Gusti Agus Karpica alias Gusde (Bapak), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat III-IV, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur  (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum, tanpa ditemukan tanda-tanda paksaan. Ditemukan luka memar pada dahi yang terjadi sebelum korban meninggal.

Korban Gusti Ayu Raspatiani ( Ibu ), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat I-II dengan luas 90 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+), menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga, yang artinya masuk dengan cara diminum, tampa diketemukan tanda-tanda paksaan.

Korban Gusti Putu Narendra Kresna (anak nomor 1), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat II-III, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar. Dalam lambung diketemukan racun serangga.

Korban Gusti Satria Alit Wedana (anak nomor 2), sebab kematian karena luka bakar derajat III – IV, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO dan propoxur (+) menunjukkan korban masih hidup dan meminum racun serangga sebelum terbakar.

Korban Gusti Ayu Santi Jayanti (anak nomor 3 ), dengan sebab kematian karena luka bakar derajat II-III, dengan luas 99 %. Uji Toksikologi CO menunjukkan korban masih hidup sebelum terbakar. Propoxur tidak ditemukan dalam tubuh korban.

Sementara itu Pusat laboratorium Forensik Bareskrim Polri cabang Denpasar setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada di TKP berupa 2 buah botol plastic berisi sisa minuman setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan FT-IR negative dan GC-MS negative, barang bukti berupa 2 buah cangkir berisi sisa minuman setrelah diperiksa FT-IR dan GC-MS hasilnya negative, barang bukti berupa satu buah botol plastic bekas terbakar berisi sisa cairan setelah diperiksa dengan jenis pemeriksaan FT-IR positip mengandung kerosene dan pemeriksaan GC-Ms positif mengandung Propoxur, sedangkan barang bukti 2 buah sisa makanan pop mie setelah diadakan pemeriksaan FT-IR dan pemeriksaan GC-MS hasilnya negative.

Dikatakan juga bahwa sumber api bukan berasal dari nyala api terbuka dengan pengertian api bukan berasal dari atau karena konslet listrik. Tidak ada kesengajaan sehingga tercipta kebakaran dan api bukan berasal dari luar. Semua benda-benda (barang bukti ) yang ditemukan di TKP tidak ada yang berfungsi sebagai pemicu kebakaran.

Dari uraian tersebut diatas para peserta gelar perkara mengambil kesimpulan bahwa peristiwa meninggalnya kelima korban tersebut di Hotel Tower Klungkung adalah peristiwa meninggalnya kelima korban karena terbakar. Disamping itu juga dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan barang bukti sampai saat ini belum ada indikasi keterlibatan atau tidak diketemukannya pihak lain dalam peristiwa tersebut. Hal itu didukung dengan hasil rekaman DVR CCTV yang ada di Hotel Tower, seperti chanel 3 yang terletak di depan hotel, chanel, 4 ada di lobi hotel dan chanel 7 disisi barat lantai 2 yang mengarah ke kamar 221. SUS-MB