Jro Pasek Warkadea : saya yakinkan demi Ida Betara saya bersumpah tidak ada tanah- tanah atas nama pribadi.

Buleleng,  (Metrobali.com)

 

Pada saat proses sertifikasi Tahun 1999, dan berdasarkan aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku, tidak pernah ada sertipikat yang ganda. Namun karena ada data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tahun 1999 terjadi permasalahan, kemungkinan adanya lampiran petunjuk yang keliru. Karena di dalam sertifikat, ada petunjuk nomor-nomor Persil. Yang di tunjuk itu kemungkinan ada yang keliru, tidak sesuai dengan lokasi tempat dimana sertipikat itu ada. Demikian dijelaskan Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea, Kamis, (30/9/2021)

“Tapi yang pasti sertifikat itu hanya satu, tidak ada sertipikat ganda. Munculnya tuduhan ganda, yang dilakukan mereka itu berdasarkan persil, karena persilnya itu ada di sebelah selatan. Sedangkan tanah-tanah di sebelah selatan itu, sudah clear semua masuk dalam ploting aplikasi BPN. Dari 61 sertifikat tanah kering yang ada di selatan itu, sudah clear di ploting oleh BPN. Tidak ada yang ganda, termasuk sertipikat tanah duwen pura di luar tanah itu. Kali ini, terdapat 18 bidang yang di jajaki, dan sudah di cek kebenarannya tidak ada sertipikat yang ganda. Semuanya itu sudah tepat sesuai dengan lokasi. Kalau dengan persil, kemungkinan ada kekeliruan. Kemungkinan ada kekeliruan itu, menurut BPN nantinya di koreksi di coret di paraf, tapi tidak merubah sertifikat.” papar Jro Pasek Warkadea.

Iapun berharap terhadap orang-orang Komunitas Penyelamat Aset Desa (Kompada) berpikirlah yang rasional. Dan jangan terdorong oleh isu-isu propaganda dan orang orang yang tendensius terhadap desa adat. Karena ada yang memang menciptakan kondisi gaduh konflik, ada yang senang karena ada konflik.

“Mari kita menciptakan suasana yang sejuk dan aman didesa. Dan kalau terhadap koreksi, sampaikan dengan damai, jangan gradag grudug melapor ke BPN. Terlebih-lebih melaporkan ke Polda Bali. Hal ini nanti mencemarkan nama baik, tidak bisa di buktikan. Tanah duwen pura tetap atas nama duwen pura. Jangan di lepas menjadi tanah negara, karena ada kepentingan bandara.” ujarnya.

“Tidak ada tanah atas nama pribadi, saya yakinkan demi Ida Betara saya bersumpah tidak ada tanah- tanah atas nama pribadi. Semua atas nama Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan. Perlu diketahui disini, tanah desa adat dan tanah duwen pura lain. Karena duwen pura itu, badan hukum keagamaan yang diakui. Kalau Desa Adat, lembaga jadi atas nama duwen desa adat,” tandas Jro Pasek Warkadea. GS