Buleleng, (Metrobali.com)-

Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea merasa gerah terhadap persoalan yang muncul belakangan ini didesanya. Dimana sejumlah orang atau kelompok Penyelamat Asset Desa Adat (PADA) yang ada didesanya mempersoalkan uang sewa menyewa lahan, yang dianggap tidak terbuka kepada krama desa adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Apa yang ditudingkan kepada saya, dimana saya dianggap tidak terbuka tidaklah benar. Karena mereka itu, tidak memiliki dasar membicarakan asset Desa Adat Kubutambahan yang dikontrak oleh PT. Pinang Propertindo.” ucapnya menegaskan, didampingi Penyarikan Desa Adat Kubutambahan Made Putu Kerta dan salah satu tokoh masyarakat Desa Kubutambahan, Gede Anggastia, pada Minggu (15/11/2020) di Singaraja.

Menurut Jro Warkadea, dirinya itu memiliki catatan yang terinci penggunaan anggaran untuk kepentingan Desa Adat Kubutambahan. “Sejatinya uang sewa lahan milik Desa Adat Kubutambahan belum diselesaikan oleh pihak PT. Pinang Propertindo sebesar Rp 2,169 miliar lebih. Rinciannya, uang sisa sewa sebesar Rp 1.501.933.500 dan royalti sebesar Rp 667.500,000. Artinya kalau ada yang menyebutkan bahwa saya menilep uang sewa sudah dibayar lunas, hal itu tidaklah benar,” ujarnya.

Iapun mengungkapkan bahwa persoalan ini berawal dari adanya dua kubu, dimana kubu yang satu ingin mempertahankan status tanah duwen pura dan kubu yang kedua menginginkan tanah itu dijual kepada negara untuk kepentingan pembangunan bandara internasional di Desa Kubutambahan.

“Kami sangat mendukung rencana pembangunan bandara di tanah duwen pura seluas 370 hektare lebih. Hanya saja, kami menginginkan lahan itu tetap menjadi hak milik desa adat dan konsepnya bisa dengan cara penyertaan modal atau kepemilikan saham.” ucap tegas Jro Warkadea.”Dalam hal ini, saya sudah bicarakan soal itu. Mengingat, apabila dijual maka statusnya bukan milik desa adat. Sehingga bisa jadi citra buruk bagi kami karena tidak bisa mempertahankan asset desa adat. Ini kan sejalan dengan visi misi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang lebih mempertahankan adat,” jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan sejumlah draft disodorkan kepadanya. Draft tersebut berisi ketentuan pelepasan status hak milik lahan dari desa adat kepada konsorsium maupun pemerintah provinsi. Artinya tanah duwen pura akan dilepas statusnya menjadi milik konsorsium dan Pemprov Bali. “Jelas saya tolak usulannya itu, karena menurut saya draft itu tidaklah benar,” tegas Jro Warkadea.

Berangkat dari persoalan ini, menurut Jro Warkadea muncul opsi kedua pembangunan bandara di Buleleng Barat. Hal ini tidak lepas dari persoalan tanah milik Desa Adat Kubutambahan yang akan dibangun bandara, terbentur ada ikatan hukum atas lahan itu dengan PT. Pinang Propertindo. Dimana telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Pinang Propertindo. Selanjutnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ini dijadikan jaminan di Bank oleh PT. Pinang Propertindo selaku investor. Selanjutnya terbit Akta Tanggungan dan oleh notaris diterbitkan Hak Tanggungan oleh BPN Buleleng. “Jadi, kami tidak tahu menahu soal itu. Apalagi sampai memberikan persetujuan,” jelas Jro Warkadea.

Iapun kembali menegaskan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan itu berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Dan perlu saya ungkapkan disini, bahwa selama ini sebanyak 61 SHM milik Desa Adat Kubutambahan masih tetap ada ditangan saya. Bukan dibawa oleh pihak PT. Pinang Propertindo. Jadi kami tidak ingin krama di desa, nantinya malah muncul persepsi yang negatif,” terang Jro Warkadea.

Jro Warkadeapun berharap kedepannya nanti untuk bisa meluruskan persoalan yang ada. Sehingga tidak mengganggu rencana pemerintah membangun bandara di Desa Kubutambahan,”Saya akan mengajak krama di Desa Adat Kubutambahan untuk duduk bersama. Guna menjelaskan semuanya, sehingga tidak ada lagi provokasi.” harapnya.

Terkait dengan tudingan negatif yang menerpa dirinya, secara tegas Jro Warkadea mengatakan bahwa persoalan itu sudah menyerahkan kepada pihak kepolisiam. Artinya laporan sudah dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polres Buleleng. Kini hanya tinggal menunggu tindak lanjut laporannya itu. GS