KEK Pulau Serangan, Dominasi Kuasa Modal dan “Kuasa Jakarta” di Bali : Jika Tidak Hati – Hati, Orang Bali Terus Tersingkir?
Pertemuan wakil rakyat Bali dengan jajaran manajemen BTID, (Kamis (30/1)
Denpasar, (Metrobali.com)-
Komisaris Utama PT. Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya merespons tuduhan perusahaannya telah membatasi ruang gerak nelayan di Pulau Serangan dengan memasang pelampung di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Tantowi Yahya mengatakan pembatasan itu dilakukan murni untuk pengamanan. Ia mengatakan sebelum pembatasan dilakukan, wilayah laguna itu pernah terjadi penimbunan BBM liar atau ilegal.
“Kalau pelampung itu, kalau dari aspek kita investor perusahaan itu kan pengamanan. Karena kita punya pengalaman sebelumnya, bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar ditaruh di sana karena tersembunyi,” kata Tantowi di UID Campus, Serangan, Denpasar, (Kamis (30/1).
Menurut, Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, yang juga pengamat ekonomi, apapun alasannya, pemagaran laut, kawasan sempadan pantai yang menurut UU Tata Ruang berfungsi lindung, tidak dapat dibenarkan dari segi penegakan aturan hukum, rule of law.
“Apalagi penempatan pelampung dengan dalih atau alasan keamanan untuk menjaga wilayah bisnisnya, itu jelas melanggar UU, dan sebuah keputusan yang tidak elok,” kata I Gde Sudibya.
Dikatakan, setiap rencana investasi yang dijanjikan berkualitas, wajib mengikuti aturan hukum, dan sistem nilai budaya masyarakat lokal. Tri Hita Karana, wajib ditaati bagi semua pihak yang berkepentingan.
Menurut I Gde Sudibya, KEK Pulau Serangan, Dominasi Kuasa Modal dan “Kuasa Jakarta” di Bali. Ini tentu perlu diwaspadai. Jika masalah ini tidak dituntaskan oleh Pemda Bali dan oligarki mengendalikan pemerintahan daerah Bali, maka Bali akan tambah rusak.
Menurutnya, di Pura, “mecihna” Pura Sakenan yang “menyejarah”, perjalanan “metirtha yatra”, “newa sraya” pakulun pendeta Ciwa Budha yang sangat dihormati, pakulun Dang Hyang Dwijendra dan Bhagawan Astapaka adalah bagian dari sejarah peradaban Bali yang perlu dijaga dan dilestarikan oleh seluruh Umat Hindu Bali di seluruh Indonesia.
I Gde Sudibya yang juga Sekretaris LSM Kuturan Dharma Budaya menggatakan, Umat Hindu yang tangkil mebhakti lintas kabupaten, menjadikan pura Sakenan Kahyangan Jagat. Sehingga Bhisama Kesucian Pura PHDI, yang telah menjadi aturan dalam Perda RTRW Bali wajib diikuti.
Diharapkan Pemda Kodya Denpasar, Pemda Bali segera mengambil langkah penyelesaian, untuk menghilangkan persepsi publik, kuasa modal bekerja sama dengan “kuasa” Jakarta begitu mudah “mendikte” kepentingan ekonomi politik dan kultural masyarakat lokal Bali.
Jurnalis : Nyoman Sutiawan