Denpasar,  (Metrobali.com) 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, IMK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (20/3/2025). IMK ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan usai menjalani pemeriksaan selama 30 menit di Kantor Kejati Bali.

IMK diduga terlibat dalam praktik pungli terkait perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selama periode 2019 hingga 2024, total pungutan yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp2 miliar.

“Kami telah melakukan penyidikan selama beberapa bulan terakhir dan menemukan bukti kuat bahwa IMK melakukan pungli dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi senilai Rp2 Miliar,” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra, di Kejati Bali, Kamis (20/3/2025).

Kasi Penyidikan Kejati Bali, Andreanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa IMK memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari pengembang perumahan subsidi dalam proses perizinan KKPR, PKKPR, dan PBG. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses perizinan menjadi sulit atau bahkan terhambat.

Adapun nominal permintaan uang bervariasi hingga diperoleh total Rp2 miliar yang diperas dari pengembang. Seiring penyidikan berkembang ditemukan fakta bahwa tersangka terindikasi melakukan pemerasan.
“Kami menemukan bukti bahwa dalam penerbitan perizinan rumah subsidi ini, terjadi pungutan liar yang berujung pemerasan dilakukan oleh Kepala Dinas,” tegas Andreanto. “Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat intinya ada sampai hari ini baru ini yang paling bisa kita temukan di dilakukan dalam proses perizinan kalau salah satunya adalah pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan gitu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim penyidik Kejati Bali telah menyita sekitar 40 unit rumah terkait kasus ini. Berdasarkan hasil penyidikan, IMK berdalih bahwa pungutan tersebut dilakukan demi kepentingan pemerintahan, namun faktanya, tindakan tersebut justru menghambat realisasi program rumah subsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Program rumah subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didukung dengan skema Kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari BP Tapera. Program ini bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu. Namun, pungli dalam perizinan memperlambat realisasi proyek dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan rumah tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Bali telah memeriksa 19 orang saksi. “Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan ahli, mengarah pada keterlibatan IMK dalam praktik pungli ini,” ujar Andreanto. Pihaknya mengaku masih mendalami apakah ada pengembang lain yang dirugikan oleh tersangka.

IIMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 6 ayat 1 KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pungli ini.

Usai diperiksa, Kejati Bali langsung melakujkan penahanan kepada IMK. Dengan penahanan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Selain itu, Kejati Bali menegaskan bahwa rumah subsidi yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar program rumah subsidi dapat berjalan tanpa hambatan korupsi. Kejati Bali berjanji akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat dan pengembang perumahan diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli dalam proses perizinan.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)