Klungkung (Metrobali.com) –

 

Jajaran Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung dengan didukung oleh petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl. Cargo Permai Denpasar. Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardani merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung atas perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008. Penangkapan yang dilakukan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan Amar putusan untuk Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

“Adapun terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” kata Liga Harlianto, Kasie Penerangan Hukum Kejati Bali, Rabu (5/11/2020).

Menurutnya, Pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan Amar putusan yang Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.

Putusan Kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 merupakan putusan atas pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016 dengan Amar putusan yang membebaskan I Gusti Ayu Ardani dari segala dakwaan.

Setelah mengamankannya, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan klungkung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung.

Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Adapun terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan Rapid Test dengan hasil non reaktif. Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara aman dan lancar. (hd)