Kejati Bali Stop Kasus Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai, Benarkah Kurang Bukti?
Kajati Bali Ketut Sumedana
Denpasar, (Metrobali.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menghentikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan fast track di konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan terhadap tersangka HS, seorang pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kasus tersebut belum layak untuk dibawa ke pengadilan karena kurangnya bukti yang cukup.
“Belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung, lebih baik kita tutup (SP3), biar tidak ada beban,” kata Sumedana saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Senin (24/3).
SP3 terhadap HS telah diterbitkan pada pertengahan Maret 2025. Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali pada 2023 terkait dugaan pungli layanan prioritas keimigrasian.
Pada 14 November 2023, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka diduga memungut tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang untuk layanan fast track bagi warga negara asing (WNA). Saat itu, barang bukti yang disita mencapai Rp100 juta.
HS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejati Bali menilai tidak ada cukup bukti kuat untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.
“Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250 ribu. Kami berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi ternyata tidak ada setelah dibuka,” ungkap Sumedana.
Meski kasus telah dihentikan, Kejati Bali menegaskan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika ada bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Kalau nanti ada bukti baru, tentu bisa dibuka kembali. Tapi untuk saat ini, pemulihan nama baik HS sudah dilakukan,” pungkas Sumedana.
Keputusan Kejati Bali ini memicu berbagai reaksi, mengingat sebelumnya kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Namun, tanpa bukti kuat, hukum memastikan bahwa tersangka mendapatkan keadilan.
(jurnalis : Tri Widiyanti)