Gianyar (Metrobali.com)

 

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut : Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno; Tempat Lahir: Semarang; Umur /Tanggal Lahir: 48 Tahun / 06 Oktober 1972; Jenis Kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau; Agama: Islam; Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.

Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada hari Jumat, 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau. Selanjutnya Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada hari Sabtu, 9 Januari 2021, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar. Adapun kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Bahwa terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan salah satu terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Secara keseluruhan ada 6 (enam) orang terpidana dalam perkara ini dimana 2 (dua) diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar.

Sedangkan 4 (empat) orang lainnya yaitu Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Ke-4 Terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO. Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar. Adapun penangkapan terhadap DPO atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan RI dalam tahun 2021. (hd)