winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

Mantan Bupati Jembrana dua periode, Gede Winasa, Kamis (9/4) diperiksa tim penyidik dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Terpidana kasus korupsi pabrik kompos yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara diperiksa terkait kasus dugaan korupsi beasiswa STITNA dan STIKES dibawah Yayasan Tatwam Asi tahun 2009 dan 2010 dengan kerugian negara dari hasil audit BPKP Bali mencapai Rp.1,4 miliar.

Winasa yang ditetapkan sebagai tersangka I dalam kasus ini datang ke Kejari Negara setelah dijemput di Rutan Negara sekitar pukul 11.00 wita. Tiba di Kejari Negara, Winasa yang datang  mengenakan baju kaos putih bergaris hitam dengan pengawalan dua orang polisi langsung naik ke ruang lantai dua Kejari Negara untuk menjalani pemeriksaan.

Seusai pemeriksaan sekitar pukul 16.00 wita atau lima jam dari saat masuk ruangan di lantai dua Kejari Negara, kepada awak media, Winasa mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Kadis Pendidikan Nyoman Suryadi dan Kabid Pendidikan A.A Putrayasa.

Sementara itu, Gede Artana salah satu penyidik Kejati Bali dikonfirmasi terpisah mengatakan ada 45 pertanyaan yang diajukan pihaknya kepada Winasa. MT-MB