Terdakwa sabu saat diamankan di Kejari Jembrana

Terdakwa sabu saat diamankan di Kejari Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1,5 kilogram dengan terdakwa Adib (47) dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama penyidik Ditresnarkoba Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (24/10).

Sebelumnya, pria dari Bondowoso, Jawa Timur ini diamankan Ditresnarkoba Polda Bali bersama jajaran Polres Jembana di Jalan Udayana, dekat Mapolsek Kota Negara di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Selasa (5/9) sekitar pukul 13.30 Wita.

Terdakwa saat itu menumpang sebuah bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL. Saat digeledah polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat total 1,5 kg. Belasan paket sabu tersebut ditemukan polisi di dalam tas warna merah yang ditempatkan terdakwa di dalam tas gendong.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, Kejari Jembrana juga menerima barang bukti berupa slip penarikan uang senilai total Rp.5 Juta yang diakui tersangka sebagai upah mengantar sabu-sabu dari seseorang di Surabaya dengan tujuan Denpasar.

“Kami limpahkan ke Kejari Jembrana karena TKP-nya di Jembrabna” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Gede Anom Rai, Selasa (24/10).

Menurutnya berkas perkara terdakwa Adib juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk proses penuntutan.

“Nanti untuk penuntutan kami lakukan bersama-sama. Ada 5 tim JPU nantinya, 3 dari Kejari Jembrana dan 2 dari Kejati Bali” jelas Anom Rai didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Putu Eka Sabhana Putra.

Dalam rancangan dakwaan terdakwa Adib dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hingga hukuman mati atau maksimal seumur hidup atau hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Namun untuk kepastian tuntutan imbuhnya masih dibahas lebih lanjut. “Nanti tuntutan berapa, masih dikaji lebih lanjut. Setelah pelimpahan tahap dua ini kami memiliki waktu penahan terdakwa hingga 20 hari kedepan” ujarnya.

Lanjutnya, terdakwa untuk sementara dititipkan di Rutan Negara. “Kami usahakan sebelum Galungan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara” ujar Eka Sabhana. MT-MB