Prona 6
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberkima, Ketut Wirten (44) dan Sekdes Pejarakan, I Gede Kardin Yudiasa (45) selaku panitia sertipikat program nasional (Prona) di tetapkan Kejari Singaraja sebagai tersangka kasus dugaan terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengurusan sertipikat Prona di tahun 2008 dan Tahun 2011. Penetapan kedua Sekdes ini menyusul setelah Kepala Desa Sumberkima ditetapkan bersalah dalam kasus yang sama dan telah usai menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (LP) Singaraja.
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Jaksa Utama Pratama Sumarjo, SH, MH,  didampingi Kasi Pidsus Kejari Singaraja Gede Widhartama, dan Kasi Intel Kejari Singaraja Agung Kusumayasa, Senin (6/7) mengatakan  sertipikat Prona dalam pelaksanaannya tidak dipungut biaya, namun pada kenyataannya kedua tersangka yakni Ketut Wirten yang beralamatkan di Banjar Dinas Tegal Sari Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dan tersangka I Gede Kardin Yudiasa beralamat di Banjar Dinas Goris Pasar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng ini memungut dana kepada warga pemohon Prona masing-masing berkisar Rp 600-700 ribu,”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah terbukti bersalah memungut uang kepada warga pemohon sertipikat prona” ucap Sumarjo
Lebih lanjut ia mengatakan  di Tahun 2008, dari 267 pemohon prona terkumpul dana  sebesar Rp. 160.200.000. Selanjutnya di Tahun 2011 dari 150 pemohon prona terkumpul dana sebesar Rp. 105.000.000. “Biaya prona diminta dari masyarakat,  digunakan kedua tersangka untuk membeli patok tanah, materai, biaya fotocopy, ongkos ukur petugas di lapangan, serta biaya operasi lainnya” tandas Sumarjo
 
Sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka, Indah Elisa saat dikonfirmasi di halaman Kejari Singaraja mengaku bahwa penangkapan kedua kliennya dan ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Uang yang dipungut klien saya kepada masyarakat pemohon sertipikat Prona digunakan untuk operasional. Namun demikian, saya akan mengupayakan penangguhan penahanan” pungkasnya seraya ngeloyor pergi menghindari kejaran awak media.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat hukuman Primair Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 11 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan diperbaharui UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja selama 20 hari, tertanggal 6 Juli 2015 hingga 25 Juli 2015, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  GS-MB