Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung Sita 31 Dokumen dan Uang Rp 182 Juta Lebih
Klungkung (Metrobali.com)-
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klungkung, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, selain Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., juga dibantu oleh keamanan internal kejaksaan, yaitu pihak Intelijen Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Klungkung juga hadir, saat penggeledahan.
Bahkan, kegiatan tersebut, diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu, 9 Oktober 2024. (dok. Kejari Klungkung).
Selain itu, juga turut hadir Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik.
Disebutkan, kegiatan penggeledahan ini merupakan Tindakan Hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
“Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan Penyidikan, yang bertujuan memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022, sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung,” terangnya.
Pada penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp.182.558.145,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah), yang diduga bersumber dari Dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung, karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite.
Usai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen, hasil penggeledahan disimpan di Ruang Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.
“Sedangkan, uang senilai Rp.182.558.145,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh lima rupiah) dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung, guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut,” pungkasnya. (ace).