Jembrana (Metrobali com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kedua tersangka dengan inisial MD dan GW ditahan di Polsek Mendoyo sebagai tahanan titipan Kejari Jembrana. Keduanya merupakan pengurus LPD Tamansari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (22/12/2021) mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II terhadap kedua tersangka.

“Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan. Keduanya ditahan hingga 20 hari kedepan” jelas Kajari didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

Modus operandi menurutnya menggunakan uang kas LPD untuk kepentingan pribadi sehingga mengalami kerugian mencapai Rp.400 juta. “Dilakukan berulangkali sehingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps” tandasnya.

Jaksa menerapkan pasal berlapis pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus LPD Tamansari merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana yang baru menerima predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Dan dalam setahun, tujuh (7) tersangka kasus korupsi sudah masuk tahap II yakni tiga (3) dari Polres Jembrana dan empat (4) dari Kejari Jembrana.

Empat (4) tersangka tersebut merupakan perkara LPD yakni dua (2) tersangka sebelumnya merupakan LPD Tuwed dan sudah tahap II. Dan selanjutnya dua (2) tersangka LPD Tamansari, Tukadaya. (Komang Tole)