Jembrana (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana bersama Forkopimda Jembrana, Senin (15/7/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Terbanyak adalah barang bukti berupa pil koplo warna putih sebanyak 1.361 butir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman samping Kantor Kejari Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama kepada awak media di Kantor Kejari Jembrana, Senin (15/7/2024) mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap dari kasus tindak pidana umum sejak bulan Desember 2023 sampai bulan Juni 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, hasil sitaan dari 47 perkara. Diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 11,8 gram bruto, ganja seberat 1,9 gram bruto, pil koplo 1.361 butir, 17 unit handphone, dua unit timbangan digital serta lainnya.

Dari total 47 perkara yang ditangani menurutnya, tertinggi merupakan perkara narkotika dan pencurian. Kemudian kasus lainnya yang juga mengalami peningkatan adalah pencurian ternak dan kekerasan seksual.

“Tentunya langkah kami menerapkan hukuman yang cukup tinggi sebagai efek jera. Namun. Kasus narkotika meningkat kemungkinan karena (Jembrana).wilayah perlintasan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan pil koplo dilakukan dengan cara diblender dicampur cairan lainnya. Kemudian handphone dimusnahkan dengan cara dirusak. Sedangkan barang bukti lainnya dibakar dalam sebuah wadah berupa tong warna hitam. (Komang Tole)