Ket inisial tersangka TSC (Tan Swie Chen) dan tersangka S (Sulaiman).

 

Jembrana (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana menghentikan dua kasus pencurian melalui restorative justice (RJ). Tersangka S (33) asal Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Probolinggo, Jawa Timur dan TSC (59) asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
disangkakan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) dilaksanakan di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (14/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Wayan Adi Pranata, Kamis (14/11/2024) mengatakan, bahwa RJ dilakukan setelah kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai.

Tersangka S (34) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP karena telah mengambil satu karung kaping warna putih berisi kurang lebih 33 Kg bunga cengkeh kering milik Korban | Komang Suka Arianta.

Tersangka melakukan pencurian pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.00 di warung milik korban. Dari kejadian itu korban asal Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan mengalami kerugian sebesar Rp.3.135.000.

Sedangkan perkara kedua, tersangka TSC (59) disebutnya juga melanggar Pasal 362 KUHP karena telah mengambil satu unit HP merk Infinix Note 11 Pro milik korban Mahani asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

Tersangka mencuri HP korban diatas lemari kamar pada 25 Pebruari 2024 sekitar pukul 08.30. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,-

“Tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Hari ini kita serahkan SKP2,” imbuh Kajari Jembrana yang juga didampingi Jaksa Fasilitator Rossy Prasetyawati dan Kadek Cintyadewi Permana.

Penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjutnya, antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan tokoh mayarakat. Keluarga korban juga merespon positif serta sudah dilakukan pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana.

Menurutnya, penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1) ayat (6) dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

“Kami melakukan RJ setelah Kejagung RI menyetujui dan mengabulkan permintaan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka S dan TSC,” ungkapnya. (Komang Tole).