Jakarta, (Metrobali.com)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan selebritas Vanessa Angel menjadi tahanan kota, sembari menunggu jadwal sidang perdana kasus kepemilikan narkotika.

“Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakkan hukum harus  berhati nurani,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Kamis.

Vanessa Angel kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pelimpahan tahap dua.

Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.

“Saat ini penahanan Vanessa Angel sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang,” kata Edwin.

Setelah pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan, Vanessa Angel tampak sumringah dengan dikabulkannya status tahanan kota dirinya.

Sebelumnya, Vanessa Angel meminta pihak Kejari Jakarta Barat untuk tidak ditahan karena mempertimbangkan bayinya yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

“Aku mau terimakasih sudah diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil bayinya,” kata Vanessa.

Sebelumnya, selebritas Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV,  yakni xanax tanpa resep dokter.

Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Vanessa  berstatus tahanan kota lantaran usia kehamilannya pada saat itu, ditambah adanya wabah COVID-19. Sehingga, dia hanya dikenakan wajib lapor.

(Antara)