Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 1,6 miliar, Kamis (28/11).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 1,6 miliar, Kamis (28/11). BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berupa ganja, sabu, ekstasi, hasis, rokok tanpa cukai dan senjata tajam.

“Kami pada hari ini melaksanakan pemusnahan terutama barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap baik itu berupa obat-obatan, narkotika, dan ponsel, bong, rokok tanpa cukai yang telah mempunyai hukum tetap periode Agustus hingga November, tiga bulan ini bisa menyita yang kalau dirupiahkan mencapai Rp 16,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighar.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Klas II A Lili dan sejumlah pejabat daerah Denpasar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri ganja 7.071,3 gram, heroin 993,4 gram, hasis 374,99 gram, kokain 3,11 gram, ekstasi 2.811,55 gram, sabu-sabu 6. 574,138 gram dan tablet lain 2.900 gram.

Luhur mengatakan, Mei hingga Juli tahun 2019 lalu, Kejari Denpasar juga telah memusnahkan barang narkotika. Menurut dia, ada peningkatan sampai 30 persen jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

“Ini kami otomatis sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian pihak pengadilan tentunya harus kita evaluasi bersama bahwa ternyata terjadi peningkatan sekalipun kalau ke sini kita tunjukan kepada masyarakat bahwa hukuman kita naikkan dan mungkin ada alternatif alternatif lain supaya pelaku pelaku tindak pidana, terutama narkotika khususnya di Denpasar harus segera kita tekan jangan sampai merusak generasi generasi muda yang akan datang,” tandas Kajari Luhur Istighfar. (NT-MB)