Denpasar (Metrobali.com) –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 197 berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar barang bukti yang disita dari berbagai kasus tindak pidana umum tidak disalahgunakan, terutama dari perkara yang telah diputus sejak Juli hingga November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencakup berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan alat elektronik, yang semuanya berasal dari kasus tindak pidana narkotika, kekerasan terhadap anak (OHD), serta kejahatan terhadap benda (KTB).

Dari total 197 perkara yang telah disidangkan, rinciannya adalah 160 kasus tindak pidana narkotika, 24 kasus kekerasan terhadap anak (OHD), dan 13 kasus kejahatan terhadap benda (KTB).

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu sebanyak 3.247,22 gram, ekstasi sebanyak 12.801 gram, ganja sebanyak 4.957,65 gram, serta 18 botol cairan narkotik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Agus Setiadi, di Denpasar Rabu (6/11).

Selain itu, Kejari Denpasar juga memusnahkan 4.792 butir obat kuat, 31,33 gram tembakau sintetis, dan satu unit senjata api lengkap (revolver) dengan 18 peluru. Pemusnahan juga mencakup 4.869 kotak berbagai obat-obatan, sejumlah barang elektronik, serta berbagai jenis senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, dirusak, atau dibuat tidak bisa digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, demi memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan oleh pihak lain.

Agus Setiadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kegiatan pemusnahan semester kedua tahun 2024 yang dilakukan sebagai implementasi amanat undang-undang. Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan tidak hanya dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti tetapi juga memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat serta memberikan kontribusi bagi negara dalam pengabdian kepada masyarakat,” pungkas Agus Setiadi. (Tri Widiyanti)