Denpasar,  (Metrobali.com) –

Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali mendalami berkas dugaan korupsi pavingisasi yang dikerjakan di Jalan Gajah Mada yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp201 juta lebih itu.

“Kami sudah menerima berkas perkara atas dugaan kasus korupsi pavingisasi di Jalan Gajah Mada tersebut dari pihak penyidik Polresta dalam tahap satu,” kata Kasi Pidsus Kejari Denpasar Wayan Sutarjana di Denpasar, Rabu (1/4).

Sampai saat ini, pihaknya masih dalam tahap penelitian atas berkas tersebut dan sudah menunjuk jaksa peneliti bernama Yusmawati.

Sutarjana mengatakan kejaksaan baru menerima dua berkas dengan dua tersangka yang sudah dalam tahap penelitian tersebut. “Saya dapat informasi ada tiga berkas. Namun, yang masuk ke kami baru dua,” katanya.

Menutur informasi, kata dia, tiga terdakwa tersebut selain dari rekanan terdapat juga dari unsur jajaran Pemkot Denpasar yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan(DTRP).

Untuk dua nama dalam berkas yang sudah masuk tersebut yakni Alit Widhiadnyana (32) selaku Direktur PT Alit Wirajaya yang menggarap proyek pedestrian Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Sedangkan tersangka kedua yakni Ngurah Kosala Cakrawethi selaku Direktur CV Unika Desain yang juga sebagai konsultan pengawas proyek pedisterian Jalan Gajah Mada itu.

Upaya Kejari Denpasar untuk membuka kembali kasus lama tersebut diduga terdapat korupsi pada pengerjaan pedestrian jalan tersebut, terutama pada proyek pavingisasinya. AN-MB