Buleleng, (Metrobali.com)-

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali menetapkan Abdul Azis selaku Direktur CV Hikmah Lagas sebagai tersangka baru menyusul Kepala Desa (Prebekel) Celukan Bawang, Muhammad Ashari yang sudah diputus dan bersifat inkrah dengan menjalani hukuman di LP Kelas IIB Singaraja.

“Kita tetapkan Abdul Azis sebagai tersangka, dalam kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proses pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, dimana dalam hal ini tersangka berkedudukan sebagai rekanan.” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa, pada Rabu (22/7/2020) usai kegiatan syukuran Hari Adyaksa Ke-60 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan pada proses pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang, terpidana Muhammad Ashari menunjuk Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas untuk melaksanakan pembangunan (sebagai rekanan). Dimana dalam perjanjian atau kontrak kerja antara Muhammad Ashari selaku Kepala Desa Celukan Bawang dengan Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas, tersangka Abdul Azis membuat rencana anggaran biaya sebesar Rp. 1,157 Miliar. Namun didalam pelaksanaanya, tersangka Abdul Azis hanya mengerjakan fisik pekerjaan sebesar Rp. 844.625.000. Jadi dengan adanya hal tersebut patut diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.155,374.000,-

“Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang di Banjar Dinas Pungkukan Desa Celukan Bawang, telah terungkap disepakati biaya ganti rugi untuk pembangunan kantor desa sebesar Rp. 1,2 Miliar. Dan dari nilai Rp. 1,2 Miliar, sebesar Rp. 1 Miliar dipergunakan untuk membangun Kantor Desa Celukan Bawang,” jelas Kajari Putu Gede Astawa.”Dengan ditetapkannya Abdul Azis sebagai tersangka, terhadap tersangka dilakukan penahanan.” tandasnya. GS