Keterangan foto: Kepala Seksi (Kasi) Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH pada Jumat, (7/5/2021) siang di Kantor Kejari Buleleng/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

Proses hukum penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata dari pemerintah Pusat, sempat sepi dari pemberitaan. Padahal dibalik itu, pihak tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus bekerja, hingga akhirnya berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21. Artinya berkas perkara, barang bukti (BB) dan ke 8 orang tersangka dari Dinas Pariwisata Buleleng yakni Made SN, Nyoman AW, OS, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan B diserahkan oleh penyidik Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (JPU-Tipikor) Kejari Buleleng untuk proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH kepada awak media menegaskan setelah berkas perkaranya lengkap atau P21, maka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan berkas, BB dan para tersangka dari penyidik ke JPU-Tipikor dilakukan secara virtual. Dimana untuk lima tersangka laki-laki diserahkan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja. Sedangkan untuk tiga tersangka wanita, diserahkan secara virtual dari sel tahanan Polsek Sawan,” jelasnya pada Jumat, (7/5/2021) siang di Kantor Kejari Buleleng.

Setelah tim penyidik menyerahkan berkas, BB dan para tersangka ke JPU yang jumlahnya 12 orang, maka sejak Jumat, (7/5/2021) status penahanan terhadap 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi PEN Pariwisata Buleleng menjadi tahanan JPU selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

“Dari pimpinan menugaskan semua jaksa mengawal kasus ini, selain jaksa Pidsus, juga jaksa yang lainnya dimasukan dalam tim,” tandas Agung Ngurah Jayalantara. GS-MB