Buleleng (Metrobali.com)-

Barang Bukti (BB) dari 50 perkara tindak pidana sejak Januari 2022 hingga Juni 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Kamis, (30/6/2022) siang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di halaman belakang Kantor Kejari Buleleng.

Ke 50 perkara pidana tersebut, diantaranya 16 perkara narkotika jenis sabu-sabu, tembakau gorila, serta obat keras sebanyak 800 butir. Selanjutnya terdapat 14 perkara pidana Oharda (orang dan harta benda) dan 20 perkara pidana Kamnegtibum dan TPUL.

“Barang bukti yang dimusnahkan, dilakukan dengan cara dilarutkan lalu diblender. Selain itu ada juga barang bukti yang dibakar maupun dipotong menggunakan mesin pemotong. Dimana barang bukti yang dimusnahkan, sudah inkracht dari Januari hingga Juni 2022,” jelas Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman usai melakukan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, dominan perkara narkotika. Sebab perkara Narkotika di Buleleng cukup marak dan bisa menyasar semua kalangan, baik itu kalangan kecil, menengah, besar hingga pejabat.

“Kami akan terus bekerjasama dengan Polres Buleleng maupun BNNK Buleleng untuk bergerak terus agar dapat memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kalangan masyarakat. Mengingat siapa saja bisa terkena narkoba. Jadi sebagai penegak hukum tidak akan surut memberantas peredaran narkoba,” tandas Rizal Syah Nyaman.

Sesuai dengan data, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 15,18 gram, tembakau gorilla/sintetis sebanyak 19,04 gram, serta obat keras jenis trihexyphenidyl dengan berat 1,2 miligram atau sekitar 800 butir. Selain itu, ada juga barang bukti berupa pedang, linggis, pisau dapur, pakaian, serta beberapa ponsel ikut dimusnahkan.

 

Pewarta : Gus Sadarsana