Buleleng, (Metrobali.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis, (5/11/2020) sekitar Pukul 10.00 Wita memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan juga sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Singaraja dengan dihadiri para pejabat instansi terkait.

Kepala Kejari Singaraja, I Putu Gede Astawa usai melakukan pemusnahan barang bukti kepada awak media mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tupoksi kejaksaan. “Kita dikejaksaan pada hari ini, memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan tindak pidana lainnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah diputus di pengadilan.” ujarnya.

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti sitaan terdiri dari 31 perkara narkoba yang mana barang buktinya yaitu sabu-sabu. Selain itu ada 13 perkara lainnya berupa senjata tajam, kartu ceki dan kartu domino serta barang bukti lainnya.

“Ada 44 perkara dengan rincian 31 perkara jenis tindak pidana narkotika dan sebanyak 13 perkara jenis tindak pidana umum.” ucap Kajari Putu Gede Astawa.”Dari 31 perkara tindak pidana narkotika terdapat barang bukti berupa sabu sabu dengan total berat keseluruhan 50,21 gram bruto atau 41,20 gram netto dan pil warna biru seberat 1,40 gram netto beserta alat pakai, powerbank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur.” rincinya.

Iapun menyampaikan apresiasi kepada awak media yang ikut mengawal pemusnahan barang bukti ini.”Saya berterimakasih kepada teman-teman pers yang sudah mengawal kita, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita sita. Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara dibulan Agustus-Oktober Tahun 2020. Kita setiap tri wulan melakukan pemusnahan barang bukti.” pungkas Kajari Putu Gede Astawa. GS