Buleleng, (Metrobali.com)

Kasus dugaan pencurian yang terjadi pada 26 Nopember 2020 lalu berupa satu unit Wheel Loader ZW 120 G yang kepemilikannya dikuasai salah satu perusahaan swasta di Buleleng, Kini proses hukum pemberkasan perkara terhadap 3 orang tersangka, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Dengan adanya hal tersebut, pada Kamis (26/8/2021), jajaran Unit Reskim Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang melakukan pelimpahan tahap II, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka. Pelimpahan ketiga tersangka yakni, GA, BO, dan RH, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Kronologis kasus dugaan pencurian satu unit Wheel Loader ZW 120 G yang dilakukan oleh tiga tersangka, berawal pada Tahun 2017 lalu. Saat itu, seorang pemborong inisial S asal Surabaya menggarap proyek di Gianyar, membeli bahan material pada sebuah perusahaan swasta yakni CV Aruna Jaya di Buleleng, hingga nominal mencapai Rp1,2 miliar. Namun, S justru tidak pernah melakukan pembayaran ke CV Aruna Jaya.

Sebagai gantinya, S menyerahkan Wheel Loader ZW 120 G kepada perusahaan CV Aruna Jaya. Namun seiring perjalanan waktu, surat dari kepemilikan Wheel Loader ZW 120 G dijaminkan oleh S melalui orang lain ke salah satu finance yang ada di wilayah Surabaya.

Seiring berjalannya waktu, S justru tidak mampu melunasi kreditnya, hingga akhirnya Wheel Loader ZW 120 G terancam diambil. Setelah melalui proses, S pun meminta perusahaan finance di Surabaya itu untuk mengambil loader melalui GA dari Desa Kubutambahan, Buleleng. Hingga akhirnya pada 26 November 2020, GA mengajak BO dan RH dari perusahaan finance itu datang ke gudang CV Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang untuk mengambil loader tersebut dengan merusak kunci. Kejadian itu lalu diketahui, penjaga gudang yakni Komang Suarmita berasal Desa Pengulon.

Setelah berhasil mengambil barang loader tersebut, lalu diangkut menggunakan truk tronton yang telah disediakan untuk bisa dibawa ke Banyuwangi. Namun upaya itu berhasil dicegat langsung oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang hingga barang tersebut kembali.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Celukan Bawang oleh Komang Suarmita. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 3 orang tersangka, yakni GA yang juga adalah tokoh masyarakat dari Kubutambahan, dan BO serta RH.

Namun setelah ada penetapan tersangka, kasus ini seolah jalan ditempat. Berulang kali, berkas perkara kasus ini bolak balik, lantaran dianggap belum lengkap. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2021 lalu, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap, dan Kamis, (26/8/2021) dilakukan pelimpahan tahap dua.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan tahap II kasus sangkaan Pasal 363 ayat (2) yakni kasus pencurian dengan pemberatan Baru bisa dilakukan, lantaran dari pihak penyidik Polsek Celukan Bawang sebelumnya belum menghadirkan barang bukti dan tersangka.

“Berkas memang sempat bolak balik, karena belum lengkap. Sejak Mei dinyatakan lengkap, penyidik belum bisa hadirkan tersangka dan barang bukti, dan baru bisa hari ini (kemarin). Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pelimpahan untuk persidangan,” ujar Jayalantara.

Kini ketiga tersangka, telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan oleh JPU dan dititipkan di Polsek Celukan Bawang. GS