Badung, (Metrobali.com) 

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama. Kedua tersangka berinisial INAD dan IWM diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp1,21 miliar bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama.

Jumat, 31 Januari 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Badung. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lain dalam KUHP.

Penuntut Umum Kejari Badung kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung 31 Januari hingga 19 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat terkait kesulitan suplai air bersih di Kuta Selatan, khususnya di Desa Pecatu. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa salah satu penyebab utama adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan SPAM PDAM Tirta Mangutama.

Pada 7 Oktober 2024, Kejari Badung telah menahan IWM, seorang pelanggan Perumda Tirta Mangutama, yang diduga melakukan pencurian air dan menyalahgunakan layanan penyediaan air untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakannya mencapai lebih dari Rp967 juta.

Menurut Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., tersangka IWM awalnya mengajukan permohonan sambungan baru ke PDAM pada tahun 2017. Namun, dalam perjalanannya, ia diduga melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan SPAM, yang akhirnya berdampak pada kelangkaan air dan merugikan masyarakat luas.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan air minum ini berdampak signifikan bagi warga Badung, khususnya di Kuta Selatan. Akibat tindakan ilegal ini, banyak pelanggan PDAM mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.

Kejari Badung menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan menghambat pelayanan publik.

Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus korupsi penyediaan air bersih ini. Keberhasilan mengungkap dan menahan pelaku tindak pidana korupsi merupakan bukti komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)