Badung (Metrobali.com)–

 

Kejaksaan Negeri Badung mencatat sejarah baru di Bali dengan mengajukan permohonan penetapan perwalian anak yatim piatu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Terobosan ini merupakan langkah untuk melindungi hak-hak anak yatim piatu, khususnya dalam bidang pendidikan. Program ini dipelopori oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., yang mulai menjabat sejak 19 Juni 2024.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi sosial, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Inisiatif ini dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejari Badung, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung, mendata anak-anak yatim piatu yang belum memiliki wali resmi. Langkah ini pertama kali diterapkan di Yayasan Anak-Anak Bali, Desa Abianbase, Badung, yang saat ini mengasuh tiga anak yatim piatu.

Ketiga anak tersebut sedang dalam proses permohonan penetapan perwalian di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 676/Pdt.P/2024/PN.Dps, 677/Pdt.P/2024/PN.Dps, dan 680/Pdt.P/2024/PN.Dps.

Sutrisno berharap bahwa proses penetapan perwalian ini dapat berjalan lancar, sehingga anak-anak tersebut segera memiliki wali resmi yang akan bertanggung jawab atas hak pendidikan mereka.

“Dengan adanya kepastian hukum terkait perwalian, hak-hak pendidikan mereka akan lebih terjamin,” kata Sutrisno.

Program inovatif ini diharapkan menjadi contoh bagi kejaksaan negeri lain, tidak hanya di Bali tetapi juga di seluruh Indonesia. Melalui program ini, Sutrisno ingin menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran lebih luas dalam masyarakat, yaitu memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, terutama anak-anak yatim piatu yang rentan.

“Semoga program ini dapat diadopsi kejaksaan lain, sehingga kejaksaan dapat lebih dekat dengan masyarakat dan berperan aktif dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka,” pungkas Sutrisno.