Klungkung, (Metrobali.com)

Kasus Korupsi penyalahgunaan  hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Unit Nusa Penida ditindak lanjuti Kejaksaan Nusa Penida pada  Jumat  3 Juni 2022 telah dilaksanakan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh terpidana I Ketut Narsa, S.Sos dan I KetutSuardita ,sebagai uang pengganti yang digelapkan para terpidana dari . kurun waktu mei 2018 s/d september 2019 yang lalu.

Bahwa pelaksanaan penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut dibenarkan oleh Kacabjari Nusa Penida, KLungkung  I PUTU GEDE DARMAWAN HADI SEPUTRA, S.H.,M.H Minggu(5/6/2022)

Pelaksanaan eksekusi tersebut menurutnya ,berdasarkan amar Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret  2022 atas nama terdakwa I KETUT NARSA, S.SOS., DKK sebesar Rp. 320.450.000 ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening An. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kab, Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

“Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida yang mana uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida dan disimpan pada Rekening  Penampungan Lainnya (RPL),” Ujar  Jaksa Putu Gede Darmawan Hadi Saputra.

Menurutnya dalam pelaksanaan Eksekusi uang Pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida. (Sut)