Negara (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mengambil hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas mantan Bupati I Gede Winasa.

“Kami sudah cek ke BPK, dokumen audit anggaran perjalanan dinas yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih ada, tapi yang bisa mengambil hanya Pemkab Jembrana selaku objek pemeriksaan,” kata Kepala Kejari Negara, Teguh Subroto, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (23/10).

Pihaknya membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen lain yang sudah diperoleh dari Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya kejaksaan kesulitan mengecek dokumen tersebut ke BPK karena petugas yang melakukan audit perjalanan dinas Bupati Winasa selama periode 2009-2010 sudah pindah tugas.

Menurut dia, jenis dokumen yang bisa menjadi barang bukti kasus tersebut yang masih tersimpan di BPK Perwakilan Bali antara lain kuitansi, tiket, dan surat-surat lainnya.

“Kami sudah tunjukkan surat bukti pengambilan dokumen tersebut oleh petugas BPK. Setelah dicek, memang benar masih di sana,” ujar Teguh.

Setelah dokumen tersebut berada di Pemkab Jembrana, pihaknya baru bisa melakukan penyitaan barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan, membenarkan bahwa BPK sudah memberikan kepastian dokumen yang dibutuhkan pihaknya masih berada di lembaga tersebut.

“Kami sudah minta Pemkab Jembrana selaku pemilik dokumen untuk mengambilnya. Setelah itu, akan kami minta sebagai barang bukti,” katanya.

Dalam kasus perjalanan dinas itu, kejaksaan telah menetapkan mantan Bupati I Gede Winasa yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Negara karena tersangkut kasus korupsi pengadan mesin pabrik kompos sebagai tersangka. AN-MB