korupsi 1

Jembrana (Metrobali.com)-

Berkas kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka II, Made Sueca Antara, pemilik UD Sumber Maju, yang juga anggota DPRD Jembrana kembali dikembalikan (P-19) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Pihak penyidik tipikor Polres Jembrana kembali diminta untuk melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk pihak Kejari Negara. P-19 ini merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya di bulan Juli tahun 2014 lalu, berkas kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi ini juga sempat dikembalikan (P-19).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kanit III Tipidkor Polres Jembraa, Ipda Putu Mertha, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi, Selasa (17/2) membenarkannya. “Petunjuknya masih sama dengan sebelumnya, tapi masih kami pelajari” terangnya.

Menurutnya dalam melengkapi kembali berkas tersebut, besar kemungkinan pihaknya bakal kembali memeriksa Made Sueca Antara, tersangka II pada kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi. MT-MB