sidang 1

Negara (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Negara mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Jembrana Ni Made Ayu Ardini dalam kasus korupsi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi.

“Rabu (15/4) lusa keputusan untuk melakukan kasasi tersebut akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan, Senin (13/4).

Sebelumnya dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Ardini karena menganggap kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi yang diajukan jaksa bukan kasus korupsi, melainkan tindak pidana umum.

Menurut majelis hakim, kasus itu seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Negara, seperti dua karyawan UD Sumber Maju sebagai perusahaan yang menerima rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari terdakwa Ardini.

Meskipun Ardini divonis bebas, Sauca menegaskan, pihaknya tetap akan melimpahkan tersangka kedua yaitu Made Sueca Antara, pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

Pihaknya sudah hampir menyelesaikan rencana dakwaan terhadap Sueca yang ditargetkan bisa dilimpahkan ke pengadilan pada pekan ini.

“Tinggal perbaikan sedikit. Pekan ini rencana dakwaan itu akan kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Ardini bersama Sueca ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana sebagai tersangka dugaan korupsi BBM bersubsidi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Bali yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp261 juta lebih.

Saat menjabat sebagai Kepala Disperdaginkop Kabupaten Jembrana, terdakwa Ardini mengeluarkan surat rekomendasi pembeliaan BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju milik Sueca.

Dari hasil penyelidikan polisi, perusahaan milik anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Jembrana itu tidak termasuk penerima manfaat dari kebijakan pemerintah tersebut. AN-MB