Kejagung Usut Proyek Tebing di Badung: Ada Dugaan Gratifikasi Investor
ilustrasi : Kasus proyek tebing Jimbaran diusut Kejagung (foto by ids)
Badung, (Metrobali.com)
– Kabupaten Badung kembali menjadi perhatian serius, kali ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan peringatan terhadap sejumlah pelanggaran, kini Kejagung menerjunkan tim khusus untuk mengusut kasus perusakan tebing dan dugaan gratifikasi terkait hibah.
Dalam beberapa hari terakhir, tim beranggotakan delapan orang dari Kejagung telah memulai serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat desa dan kelurahan di wilayah Pecatu dan Jimbaran. Proses pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, tempat di mana ruang pemeriksaan disediakan.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, proses penyelidikan telah berlangsung selama tiga hari, dengan fokus utama pada proyek penghancuran tebing yang kontroversial di kawasan Jimbaran.
“Pada Senin (30/9), pejabat tingkat desa dan kelurahan sudah diperiksa terkait kasus ini,” ungkap sumber tersebut.
Proyek penghancuran tebing di Pantai Jimbaran, yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia, telah menjadi perhatian publik sejak tahun 2022.
Proyek ini diduga melanggar peraturan karena dilakukan tanpa izin lengkap dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Aktivitas perusakan tebing tersebut mencakup reklamasi yang mengganggu ekosistem laut di sekitar pantai.
Kejaksaan Agung kini tengah mengejar indikasi adanya gratifikasi dari investor yang terlibat dalam proyek ini. “Kenapa proyek yang jelas-jelas sudah dihentikan bisa dilanjutkan lagi? Ada apa di balik ini?” ujar salah satu sumber yang ikut dalam penyelidikan.
Proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pemanggilan pejabat dari berbagai dinas, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), serta beberapa pejabat lainnya. Mereka diperiksa terkait perusakan lingkungan dan reklamasi yang mengganggu biota laut.
Selain kasus tebing, Kejagung juga mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam pemberian hibah di Kabupaten Badung. Beberapa pejabat PUPR kabarnya telah dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan dana hibah yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Meski pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi, Kasi Intel Kejari Badung, Gede Ancana, membenarkan bahwa tim Kejagung sedang berada di Badung.
“Ya benar, ada tim Kejagung, tetapi setahu saya hanya untuk monitoring dan evaluasi,” jelasnya.
Namun, beberapa pejabat setempat mengakui bahwa pemeriksaan ini terkait langsung dengan dua kasus besar yang melibatkan perusakan lingkungan dan dana hibah.(ist)