Badung (metrobali.com) –

Seorang pria WNA berinisial ZI (40) berkewarganegaraan Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay selama 1 tahun lebih.

ZI dilaporkan kehabisan uang hingga mengalami stres. Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan kronologi awalnya hingga pria Rusia tersebut mengalami overstay selama setahun lebih.

Seperti halnya sebagian besar masyarakat mancanegara lainnya, kata Babay alasan ZI datang ke Bali adalah ingin berlibur.

“Ia datang ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 yakni bulan Oktober tahun 2021 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkap Babay dalam keterangannya Minggu 15 Oktober 2023.

Setelah menjalani karantina terlebih dahulu selama 7 hari, ia pun melanjutkan perjalanannya ke pulau Bali. Selama di Bali, ZI juga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal, seperti di Canggu, Amed, Gianyar dan
terakhir tinggal di sebuah rumah kost daerah Jimbaran.

“Dalam pengakuannya, untuk menyambung hidup di Bali, ZI mengerjakan chat bot untuk sosial media untuk
mendapatkan uang,” terang Babay.

Berbulan bulan tinggal di Bali dengan segala pengeluarannya membuat ZI Kehabisan tabungan. ZI mengalami stress karena kehabisan uang hingga dirinya nekat melakukan perusakan pintu kamar kost dan sempat mengancam pemilik kost denganmenodongkan pisau dan akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

“Namun kasus tersebut terhenti lantaran dirinya telah melakukan kesepakatan damai dengan pemilik
kost yang membuat laporan tersebut dicabut pihak kepolisian,” kata Babay.

Menyadari izin tinggal yang ia miliki telah melampaui batas masa berlaku, yakni seharusnya hanya sampai dengan bulan Juni tahun 2022, maka ia melaporkan dirinya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ngurah Rai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ZI ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 26 September 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay Baenullah mengatakan setelah ZI didetensi selama 18 hari dan telah siapnya administrasi, maka ZI dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 Oktober 2023 pukul 10.10 WITA. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow, Rusia.

ZI yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

ZI telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. (Tri Prasetiyo)