Gianyar, (Metrobali.com)
Moh Syaihoin Haironi (39) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkona Polres Gianyar ketika terbukti membawa satu bungkus plastik kecil yang berisikan gamja kering di depan sebuah ruko, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Lembeng, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 19.50 wita.
Kronologis penangkapan pelaku pada, Minggu (25/4/2020) sekitar pukul 17.00 wita. Petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Lembeng, Sukawati.
Sekira pukul 19.50 wita, petugas mencurigai gerak gerik seseorang laki-laki yang tengah duduk di atas sepeda motor mio dan sedang memainkan ponselnya. Karena dicurigai yang bersangkutan menunggu sesuatu, petugas lantas menghampiri yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan. Namun sebelum sempat digeledah oleh petugas, yang bersangkutan sempat membuang sebuah plastik kecil yang berisikan ganja kering di sekitar lokasi.
Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan serta pencarian barang bukti di sekitar lokasi dan ditemukan sebuah plastik kecil yang berisikan ganja kering di sekitar lokasi.
Kasubag Humas Polres Gianyar, IPTU I Ketut Suarnata, Minggu (26/4/2020) membenarkan telah dilakukan penangkapan tersebut. “Ya, sudah dilakukan penangkapan tadi malam,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ctr)