Denpasar, (Metrobali.com)
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Denpasar kembali  melaksanakan penertiban Banner   kadaluwarsa di sepanjang Jalan Gatat Subroto Barat Kamis (25/8).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kembali dilakukan untuk menciptakan kawasan yang  bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar.   Penertiban kali pihaknya menertibkan  sebanyak 7 banner yang telah kadaluwarsa. Yang dipasang di fasilitas umum dan di pohon perindang
Sebelumnya pihaknya mengaku telah melakukan penertiban secara  berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus  di Jalan Wibisana, Tanggal 10   di Jalan Kartini, Tanggal 12 Agustus  di Jalan Ayani Selatan dan  di Jalan Wahidin,
Tanggal 15 Agustus  di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus   di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus   di Jalan Nangka Utara.
Lebih lanjut dikatakan,  penertiban ini harus dilakukan secara  rutin dan berkelanjutan yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan  banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar tidak memasang dan  menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya  sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (ayu/humas)