Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya dari penularan COVID-19, dengan menerapkan berbagai kebijakan seperti tersebut di atas, agar terhindar dari penularan COVID-19 dan menghindari korban jiwa karena kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Karenanya semua komponen masyarakat wajib mentaati kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencegah penularan yang lebih massif COVID-19 di tengah-tengah masyarakat,” kata Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2020).

Terhadap beberapa komponen masyarakat yang tidak mentaati kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Koster menegaskan hendaknya dipahami dengan sebaik-baiknya karena dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam jiwanya sendiri dan /atau orang lain.

“Dalam konteks untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali bersama aparat penegak hukum harus melakukan upaya penegakan hukum agar masyarakat berperilaku tertib dan disiplin mentaati Protokol Kesehatan,” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut dikatakan, munculnya sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali seperti:  menolak pemberlakuan uji rapid test dan uji swab berbasis PCR, dan tidak menggunakan masker merupakan sikap dan aksi yang sangat bertentangan dengan upaya  melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum sepantasnya mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang secara terang-terangan melakukan sikap dan aksi penolakan terhadap kebijakan tersebut,” tegas Gubernur Koster.

Sejalan dengan itu, imbuh Gubernur Koster, adanya sikap dan aksi secara terbuka untuk menolak rapid test dan uji swab berbasis PCR yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan  mengatasnamakan masyarakat Bali sangat disesalkan.

Sebab sikap dan aksi tersebut dapat mempengaruhi ketaatan masyarakat untuk disiplin mengikuti kebijakan Pemerintah, yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.

“Bahkan aksi tersebut telah merusak citra Bali yang selama ini dikenal dengan masyarakat yang disiplin dan loyal terhadap kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Adanya sikap dan aksi penolakan seperti itu juga menurunkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang tengah bekerja keras menangani COVID-19.

Karenanya Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali bersama seluruh jajaran, mendukung penuh tindakan tegas dari Kapolda Bali dan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menolak kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan.

“Proses hukum tersebut diharapkan akan memberi pelajaran dan penyadaran kepada semua pihak yang tidak mentaati kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan jiwa masyarakat, agar sikap dan aksi penolakan seperti itu tidak ditiru dan tidak terulang di Bali,” Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak siapapun juga melalui media sosial.

Seluruh komponen juga diharapkan agar secara bersama-sama menghormati dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Bali beserta jajarannya.

Masyarakat juga diharapkan tetap tertib dan disiplin dengan penuh rasa tanggung jawab bersama mentaati Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19; selalu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Seluruh komponen juga agar mendukung kebijakan dan langkah-langkah kerja keras Gubernur Bali bersama semua pihak terkait sesuai arahan  Presiden RI Joko Widodo.

Yaitu; pertama, menangani pandemi COVID-19 yang ditandai dengan mengendalikan munculnya kasus baru positif COVID-19, meningkatkan angka kesembuhan pasien COVID-19, dan mengendalikan angka kematian akibat COVID-19. Kedua, segera melakukan  upaya pemulihan perekonomian Bali. (wid)