Keberatan Eks Wagub Sudikerta Ditolak, Bos Maspion Diperiksa Kamis Depan
Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta segera memasuki babak baru,
Denpasar, (Metrobali.com)-
Sidang perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta segera memasuki babak baru, babak pembuktian. Paska majelis hakim pimpinan Estar Oktavi, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa , tim penuntut umum yang dikoordinatori Ketut Sujaya sudah menyiapkan pemanggilan saksi fakta. Sedikitnya ada lima orang saksi yang dipanggil jaksa untuk diperiksa pada sidang lanjutan Kamis (3/10) mendatang. Dari lima orang saksi tersebut, seorang diantaranya paling menentukan dalam perkara ini. Dia adalah bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. ” Ada lima saksi dari Bali dan Surabaya, saksi korban Alim Markus diantaranya,” kata jaksa Ketut Sujaya dikonfirmasi usai sidang.
Alim Markus dalam perkara ini diketahui sebagai pelapor dengan kerugian hampir 150 miliar. Kerugian itu dialami Markus dalam transaksi pembelian tanah di Balangan,Uluwatu yang sedianya akan dibangun hotel. Alim Markus setelah membayar tanah yang awalnya milik Wayan Wakil dan Pura Jurit Uluwatu, AA Ngurah Agung (terdakwa berkas terpisah) itu mengetahui sertifikatnya palsu. Karena itu bos produk alat rumah tangga dan elektronik itu merasa tidak bisa menguasai lahan yang dibelinya itu.
Sementara itu,Agus Sujoko selaku koordinator penasihat hukum terdakwa Wayan Wakil dan AANgurah Agung dikonfirmasi terpisah menyatakan meng hormati putusan majelis yang menolak eksepsinya. “Kami sepakat sidang kasus ini dilanjutkan dan kami akan buktikan eksepsi kami itu,”kata Agus Sujoko. Terkait pemanggilan saksi korban Alim Markus kata pengacara kelahiran Puwodadi, Jateng itu sangat penting. Sebab, dengan hadirnya saksi korban duduk persoalan kasus ini jadi terang. Malah lanjut Sujoko ada beberapa keterangan di BAP Alim Markus yang penting untuk diuji di pengadilan. Ada beberapa kejanggalan terkait tudingan sertifikat palsu, nilai kerugian termasuk nilai pinjaman di Bank Panin. Keterangan Alim Markus perlu dikonfrontir dengan Bank Panin dan saksi saksi termasuk terdakwa. Apabila saksi saksi itu sudah dihadirkan di ruang sidang bisa dipastikan perkara ini masuk ranah pidana atau perdata. “Selain itu nantinya bisa terungkap siapa yang menipu atau ingkar janji, Alim Markus harus diperiksa duluan,” tegas pengacara yang pengalaman di bisnis pariwisata ini. (NT-MB)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.