Semarang, (Metrobali.com) –

Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan industri keuangan untuk mengikuti aturan hukum yang ada, ujar Deputi Direktur Perlindungan Konsumen OJK Tri Herdianto.

“Saya melihat keberadaan OJK ini sudah pada jalur yang benar, kami berupaya untuk mengarahkan pelaku jasa keuangan agar tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Semarang, Selasa.

Menurutnya dengan adanya OJK ini pelaku jasa keuangan yang sebelumnya tidak jujur diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan sehingga tidak merugikan masyarakat.

Begitu juga di kalangan masyarakat, keberadaan OJK diharapkan bisa lebih meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap produk investasi yang mereka gunakan.

“Kalau sebelumnya kan masyarakat tidak terlalu peduli dengan produksi investasi atau tabungan yang mereka percayai, kalau sekarang sudah lebih banyak calon nasabah yang proaktif menanyakan perihal jasa keuangan tertentu,” jelasnya.

Menurutnya dengan adanya call center yang sengaja disediakan oleh OJK, masyarakat lebih mudah dan bisa kapan saja bertanya terkait ketidaktahuan mereka mengenai produk keuangan.

“Untuk pertanyaan yang masuk ke call center OJK sendiri setiap hari jumlahnya tidak terhitung karena sangat banyak, sedangkan untuk pengaduan jumlahnya tidak terlalu banyak karena sekarang masyarakat lebih berhati-hati dalam berhadapan dengan jasa keuangan,” ujarnya.

Sementara itu Tri mengatakan mengenai pengaduan dari nasabah yang masuk ke OJK terkait jasa keuangan tertentu langsung dilimpahkan kepada satgas waspada investasi.

“Sanksi yang diterima oleh perusahaan yang bersangkutan kalau terbukti telah merugikan nasabah bermacam-macam, mulai dari memberikan teguran hingga yang terberat adalah pencabutan izin beroperasi,” jelasnya.

(Ant) –