Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Kepolisian Sat Reskrim Polresta Denpasar telah merilis hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kebakaran tragis yang menimpa gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara.

Peristiwa nahas yang menewaskan 18 orang ini disebabkan oleh percikan api dari dinamo starter mobil pick-up yang menyambar gas LPG akibat kebocoran valve tabung LPG ukuran 50 kg.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali mengungkapkan pusat ledakan dan api berada di tengah gudang elpiji, tepatnya pada bagian dinamo starter mobil pick-up.

“Percikan api dari dinamo starter menyambar gas elpiji yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” jelasnya.

Penyelidikan juga memastikan bahwa tidak ada bukti pengoplosan elpiji dalam insiden tersebut.

“Dari hasil Labfor, tidak ditemukan alat bukti yang mendukung adanya pengoplosan,” tambah AKP Ketut Sukadi.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil pick-up yang dinamo starternya menjadi sumber percikan api biasa dikendarai oleh korban bernama Edi.

Namun, tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan pasti mengenai kejadian tersebut. Saat olah TKP, Tim Labfor menemukan kunci masih terpasang di starter mobil, dan dinamo starter tersebut sudah dalam keadaan terbakar.

Terkait dengan meninggalnya para korban, pihak kepolisian menerapkan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 53 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Ketut Sukadi menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut mencakup semua aspek pelanggaran yang terjadi dalam insiden ini. “Dengan pasal-pasal tersebut, sudah mencakup semuanya,” tutupnya.(Tri Widiyanti)